Bagian Tata Usaha merupakan satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bagian Tata Usaha terdiri atas 3 sub Bagian, yaitu Sub Bagian Agenda Ekspedisi dan Telekomunikasi, sub Bagian Administrasi Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan dan Penatausahaan.