Tujuan dan Sasaran

  • Tujuan :  
    Tujuan Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Malang adalah meningkatkannya kualitas sistem pelayanan dalam tata kelola Pemerintahan yang baik, dan akuntabel.

  • Sasaran  :
    Sasaran  Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Malang yaitu lebih meningkatkan sistem pelayanan publik dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Malang