Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Tata Usaha :
1. Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan kegiatan pengagendaan, ekspedisi dan telekomunikasi, administrasi kepegawaian serta
    administrasi keuangan dan penatausahaan di lingkungan Sekretariat Daerah.
2. Melaksanakan tugas yang lain diberikan oleh asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi Tata Usaha :
1. Pelaksanaan pengelolaan kegiatan pengagendaan, pengekspedisian dan telekomunikasi.
2. Pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah.
3. Pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan dan penatausahaan di lingkungan Sekretariat Daerah.
4. Perencanaan dan pelaksanaan teknis operasional serta penyelenggaraan kegiatan administrasi  penatausahaan, administrasi kepegawaian serta administrasi
    keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah.
5. Pengaturan dan pelaksanaan layanan penatausahaan Sekretaris Daerah dan Asisten